Guru SMPN 9 Tebing Tinggi Mengikuti Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) - SMP NEGERI 9 TEBING TINGGI

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Kamis, 07 November 2024

demo-image

Guru SMPN 9 Tebing Tinggi Mengikuti Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA)

49222

Tebing Tinggi, 7 November 2024 — Para guru SMPN 9 Tebing Tinggi berpartisipasi dalam kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) yang diadakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tebing Tinggi. Pelatihan berlangsung di Gedung Hj. Sawiyah Nasution, Jln. Dr. Sutomo, mulai pukul 08.30 hingga selesai pada Kamis, 7 November 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh guru-guru dari 27 sekolah negeri dan swasta, dengan total peserta mencapai 135 guru.

WhatsApp%20Image%202024-11-07%20at%2019.33.30

Acara dibuka dengan sambutan dari pembawa acara, dilanjutkan dengan doa bersama, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan laporan kegiatan oleh Kasie Kurikulum, Bapak Hendri. 

WhatsApp%20Image%202024-11-07%20at%2019.34.19

Setelah itu, pengarahan serta pembukaan resmi disampaikan oleh Kabid Dikdas, Bapak Aman, yang hadir mewakili Kepala Dinas Pendidikan.

WhatsApp%20Image%202024-11-07%20at%2019.36.55

Dalam sesi inti, narasumber utama, Bapak Muhammad Mitra Lubis, SH, MH, yang juga Pendiri Yayasan Pusaka Medan, memaparkan mengenai lima klaster hak anak. Materi yang disampaikan meliputi:

  1. Klaster Hak Sipil dan Kebebasan – mencakup hak anak untuk memperoleh identitas, kebebasan berpendapat, beragama, dan berekspresi.
  2. Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif – mengatur hak anak untuk mendapatkan pengasuhan yang layak dari keluarga atau alternatif lain jika diperlukan.
  3. Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan – hak anak atas pelayanan kesehatan, pola hidup sehat, serta lingkungan yang mendukung kesejahteraan fisik dan mental.
  4. Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya – meliputi hak atas pendidikan berkualitas, kesempatan bermain, serta akses terhadap kegiatan budaya dan seni.
  5. Klaster Perlindungan Khusus – meliputi hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
WhatsApp%20Image%202024-11-07%20at%2019.37.05

Dengan memahami kelima klaster ini, para guru diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung bagi perkembangan anak, serta memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan hak-haknya secara utuh.






























































Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kontributor

undefined

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *